Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, diikuti oleh penerbitan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1911/2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, kini setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) diwajibkan memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Tujuan utama dari keharusan ini adalah untuk memastikan mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat yang menerima layanan tersebut.

Surat edaran tersebut merinci tata cara penyelenggaraan perizinan dan memberikan pedoman bagi lembaga yang memiliki kewenangan dalam penerbitan SIP untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan. Langkah-langkah yang diatur dalam surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:

  1. SIP yang sudah diterbitkan akan tetap berlaku hingga masa berlakunya habis untuk menjamin kelangsungan praktik bagi pemegangnya.
  2. Penerbitan SIP yang telah melewati proses verifikasi dan memenuhi persyaratan akan segera diselesaikan dan berlaku hingga masa berlakunya habis untuk memastikan kelancaran proses administratif.
  3. Penerbitan SIP yang masih dalam proses awal sebelum proses verifikasi akan disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, memastikan proses tetap berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dengan diberlakukannya UU ini, tenaga medis dan nakes sekarang dapat lebih mudah memperoleh Surat Izin Praktik (SIP). Persyaratan untuk mendapatkan SIP termasuk Surat Tanda Registrasi (STR) yang sudah terbit dan keterangan tempat praktik, tanpa perlu izin dari organisasi profesi. Cara memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup.

Berikut adalah tata cara penyelenggaraan perizinan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan:

  1. Tenaga medis dan nakes yang ingin memperpanjang SIP yang telah habis masa berlakunya dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di kabupaten/kota tempat mereka berpraktik. Selanjutnya, kepala Dinkes atau DPMPTSP akan menerbitkan jumlah SIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Bagi mereka yang pertama kali mengajukan penerbitan SIP dengan STR yang masih berlaku sebelum UU Kesehatan diundangkan, harus melampirkan STR dan surat keterangan tempat praktik. Kepala Dinkes atau DPMPTSP kemudian akan menerbitkan SIP yang masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku STR tersebut.
  3. Tenaga medis dan nakes yang pertama kali mengajukan penerbitan SIP dengan STR yang berlaku seumur hidup, harus melampirkan STR dan surat keterangan tempat praktik. Kepala Dinkes dan Kepala DPMPTSP kemudian akan menerbitkan SIP yang berlaku selama lima tahun.
  4. Bagi mereka yang memiliki STR yang berlaku seumur hidup tetapi tidak pernah berpraktik lebih dari lima tahun sejak sebelum UU Kesehatan diundangkan, harus melampirkan STR, surat keterangan tempat praktik, dan bukti pemenuhan kompetensi. Bukti pemenuhan kompetensi diperoleh setelah mengikuti program yang diselenggarakan oleh kementerian yang berwenang di bidang kesehatan, berkoordinasi dengan kolegium atau penyelenggara pendidikan.

Kesimpulan

Dengan adanya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Surat Edaran Menteri Kesehatan terkait penyelenggaraan perizinan, proses perolehan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi lebih mudah dan terstandarisasi. Langkah-langkah perizinan yang diatur secara rinci memastikan kelancaran proses penerbitan SIP, mulai dari permohonan perpanjangan hingga penerbitan SIP untuk pertama kali. Diharapkan, aturan baru ini akan membantu tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat, serta memastikan mutu dan keselamatan dalam praktik medis.

Jika ada kendala mengenai prosedur mendapatkan SIP (Surat Izin Praktik) silahkan hubungi helpdesk.ditjennakes@kemkes.go.id atau WhatsApp 08118882131 atau bisa juga mengakses faq.kemkes.go.id

eHealth.co.id hadir sebagai vendor penyedia sistem informasi manajemen klinik bagi praktik mandiri maupun klinik yang sudah terintegrasi dengan SATUSEHAT Platform. Coba Gratis sekarang, Hubungi :