Menurut Undang-undang No. 24 Tahun 2022, fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) diwajibkan menggunakan Rekam Medis Elektronik (RME) yang terintegrasi dengan SATUSEHAT Platform selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2023. Meski begitu, menurut data dari SATUSEHAT Portal, masih banyak faskes yang belum menerapkan RME.

Data SATUSEHAT Portal penggunaan RME bagi fasilitas kesehatan

Satusehat.kemkes.go.id (update 22 Mei 2024)

Namun, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan terus berupaya agar semua fasyankes dapat terintegrasi dengan SATUSEHAT Portal sehingga data kesehatan masyarakat dapat saling terintegrasi dalam satu portal.

Hal ini tentu akan memberikan kemudahan baik bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan, bagi faskes dalam mengakses data pasien, hingga masyarakat dalam memenuhi pelayanan kesehatan.

Melalui Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023, pemerintah menerapkan sanksi administratif bagi fasyankes yang tidak mematuhi peraturan tersebut.

Terdapat tiga tahapan yang harus dipenuhi oleh fasyankes agar dianggap memenuhi peraturan dari Menteri Kesehatan, yaitu:

tiga tahapan yang harus dipenuhi oleh fasyankes agar dianggap memenuhi peraturan dari Menteri Kesehatan

Satusehat.kemkes.go.id

1. Terdaftar di SATUSEHAT Portal

Langkah pertama ini mengharuskan fasyankes memiliki akun dan melakukan registrasi serta mengisi sejumlah data, salah satunya memastikan bahwa faskesnya memiliki RME yang terintegrasi dengan SATUSEHAT (Satus memiliki RME di DFO). Langkah ini harus sudah dilakukan oleh fasyankes sebelum tanggal 31 Desember 2023 agar tidak menerima surat teguran.

Untuk dapat terdaftar di SatuSehat Portal Anda dapat mengikuti Panduan registrasi data fasyankes online (DFO)

2. Terintegrasi dengan SATUSEHAT

Pada tahap ini, faskes yang sudah menggunakan RME harus terintegrasi dengan SATUSEHAT Platform sebelum tanggal 31 Maret 2024. SATUSEHAT Platform akan memberikan kode API production yang akan digunakan untuk mengintegrasikan RME dengan SATUSEHAT. Jika menggunakan RME dari vendor, Anda dapat menyerahkan kode API tersebut kepada vendor. Namun, jika menggunakan RME sendiri, integrasi harus dilakukan secara mandiri.

Panduan Registrasi dan Integrasi ke SatuSehat Platform (SSP)

Bagi faskes yang belum terintegrasi sebelum tanggal tersebut akan mendapatkan sanksi berupa rekomendasi penyesuaian status akreditasi.

3. Terkoneksi dengan SATUSEHAT

Selanjutnya langkah terakhir ini, faskes diharuskan sudah terkoneksi dengan SATUSEHAT Platform dengan mengirimkan data rekam medis ke SATUSEHAT. Sebelum tanggal 31 Juli 2024, faskes harus mengirimkan setidaknya 50% dari data kunjungan. Kemudian dilanjutkan pengiriman data harus mencapai 100% data kunjungan sebelum 31 Desember 2024.

Bagi faskes yang tidak memenuhi peraturan ini akan mendapatkan sanksi. Untuk mengantisipasi hal tersebut, faskes dapat meminta bantuan kepada vendor penyedia RME untuk segera mengirimkan data RME.

Faskes yang sama sekali tidak menyelenggarakan RME sebelum tanggal 31 Juli 2024 akan memperoleh sanksi lebih berat yaitu pencabutan status akreditasi.

Solusi untuk Menghindari Sanksi Administratif

Bagi Anda yang memiliki kendala dalam integrasi dan koneksi dengan SATUSEHAT, masih ada cukup waktu sebelum tanggal 31 Juli 2024. Anda dapat meminta bantuan vendor penyedia RME yang sudah terdaftar di Kominfo sebagai penyelenggara sistem elektronik dan terintegrasi dengan SATUSEHAT. Salah satu rekomendasi adalah berkonsultasi dengan eHealth.co.id sebagai salah satu penyedia RME terintegrasi SATUSEHAT yang sudah dipercaya oleh ratusan faskes. Anda dapat menghubungi eHealth.co.id melalui: