Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan relaksasi kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam memenuhi jumlah Satuan Kredit Profesi (SKP) yang akan digunakan untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP). Relaksasi ini berlaku hingga 31 Desember 2024.
Aturan mengenai relaksasi SKP ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01 /MENKES/ 1063/ 2024 tentang Pemenuhan Satuan Kredit Profesi Dalam Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Berdasarkan Pasal 264 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemenuhan SKP adalah salah satu persyaratan penting dalam perpanjangan SIP. SKP diperlukan untuk memastikan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang aman bagi masyarakat.
Namun, dalam masa transisi ini, pemenuhan kecukupan SKP yang memanfaatkan sistem informasi masih memerlukan penyesuaian, yang dapat menyebabkan kendala dalam proses penerbitan perpanjangan SIP. Oleh karena itu, kebijakan khusus mengenai pemenuhan kecukupan SKP selama masa peralihan ini dikeluarkan.
Penegasan dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
Ditegaskan bahwa penerbitan surat edaran ini bukan merupakan pemutihan, melainkan keringanan bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis dalam memenuhi jumlah SKP.
Surat Edaran ini untuk mendorong agar tenaga kesehatan dan tenaga medis tetap memenuhi kewajiban SKP, tetapi diberikan batas waktu sampai akhir tahun 2024. Karena dalam masa transisi ini penyesuaian masih diperlukan, maka diskresi dikeluarkan.
Proses Pengajuan Perpanjangan SIP
1. Proses Pengajuan: Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang belum memperpanjang SIP karena kendala pemenuhan SKP tetap dapat mengajukan perpanjangan SIP kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti kecukupan SKP dan persyaratan lain sesuai Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/6/2024.
2. Penerbitan SIP: Berdasarkan permohonan yang diajukan, SIP akan diterbitkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota.
3. Pemenuhan SKP: Jumlah SKP sesuai ketentuan harus dipenuhi oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan hingga 31 Desember 2024
4. Penonaktifan STR dan SIP: Bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang tidak dapat memenuhi jumlah SKP hingga 31 Desember 2024, penonaktifan sementara Surat Tanda Registrasi (STR) akan dilakukan dan SIP yang telah diterbitkan akan dinyatakan tidak berlaku dan/atau dicabut oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota.
Konsekuensi bagi yang Tidak Memenuhi SKP
Dijelaskan bahwa bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis yang belum memenuhi jumlah SKP sampai 31 Desember 2024, maka STR mereka akan dinonaktifkan sementara. Selain itu, SIP yang telah diterbitkan akan dinyatakan tidak berlaku dan/atau dicabut oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau dinas PTSP kabupaten/kota.
Jika nanti jumlah SKP sudah terpenuhi, maka itu akan secara otomatis diaktifkan kembali.
Sosialisasi Relaksasi SKP
Relaksasi SKP ini telah disosialisasikan secara luas kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta telah disampaikan kepada seluruh kolegium di Indonesia. Untuk itu, tenaga kesehatan dan tenaga medis yang mengalami kendala dalam pemenuhan SKP diminta segera menghubungi kolegium terkait.
Penutup
Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi semua pihak terkait dalam masa transisi pemenuhan SKP, memastikan kompetensi dan keselamatan dalam pelayanan kesehatan tetap terjaga, serta memperlancar proses perpanjangan SIP bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Baca artikel Strategi Mendapatkan Akreditasi Paripurna bagi Klinik!
Butuh Sistem Informasi Klinik? Cek https://ehealth.co.id/