Artikel ini memberikan panduan menyeluruh mengenai proses, strategi, dan pentingnya akreditasi bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Indonesia sesuai dengan Kepdirjen No. 3991 Th 2022 tentang Juknis Survei, yang merupakan langkah krusial untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien secara berkelanjutan.

Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Faskes) merupakan tempat yang menyediakan berbagai layanan kesehatan, termasuk promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Kualitas pelayanan yang diberikan harus mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan, seperti yang didefinisikan oleh WHO pada tahun 2018, yang mencakup aspek keselamatan, kepatuhan waktu, efisiensi, efektivitas, orientasi pada pasien, keadilan, dan integrasi.

Peningkatan mutu internal meliputi pengukuran dan pelaporan indikator mutu serta insiden keselamatan pasien. Peningkatan mutu eksternal mencakup perizinan, sertifikasi, lisensi, dan akreditasi. Akreditasi dilakukan setiap 5 tahun sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022.

Proses Akreditasi

Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu sebuah Faskes setelah melalui proses penilaian yang menunjukkan bahwa fasilitas tersebut memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Proses akreditasi dilaksanakan oleh Lembaga Penyelenggara Akreditasi yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan, yang bertanggung jawab atas tata cara survei, penilaian, dan metodologi yang digunakan.

Metode Survei Akreditasi

Survei akreditasi dapat dilakukan dengan metode hybrid (kombinasi online dan offline) atau full offline (luring). Metode hybrid mengizinkan adaptasi jika terdapat kendala jaringan atau lokasi yang membatasi pelaksanaan survei online. Survei ini mencakup tahapan dari presentasi daring hingga kunjungan lapangan, wawancara, simulasi, dan evaluasi kegiatan lainnya untuk memastikan penilaian yang komprehensif terhadap fasilitas kesehatan.

Jenis-Jenis Survei Akreditasi

Survei akreditasi terbagi menjadi tiga jenis utama:

  1. Survei Perdana: Dilakukan untuk Faskes yang belum pernah mengajukan survei akreditasi sebelumnya.
  2. Survei Ulang (Reakreditasi): Dilakukan saat masa berlaku status akreditasi telah habis atau Faskes ingin meningkatkan status akreditasi. Survei ulang juga diperlukan jika terdapat banding atas status akreditasi yang diterima atau jika Faskes dinyatakan tidak lulus pada survei sebelumnya.
  3. Survei Remedial: Dilakukan untuk Faskes yang tidak lulus dalam survei sebelumnya, dengan tujuan memperbaiki ketidaksesuaian yang ditemukan.

Pelaksanaan Survei

Persiapan sebelum survei mencakup memastikan kelengkapan perijinan operasional dari Kementerian Kesehatan, penunjukan penanggung jawab teknis dengan Surat Izin Praktek (SIP), serta validasi Surat Tanda Registrasi (STR) dan SIP tenaga medis yang terlibat. Faskes juga wajib mengisi dan memvalidasi Aplikasi Sarana Prasarana Alat Kesehatan (ASPAK) dan melaporkan Indikator Nasional Mutu (INM) serta Insiden Keselamatan Pasien (IKP) sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Pelaporan dan Penetapan Status Akreditasi

Hasil survei dilaporkan melalui aplikasi Sistem Informasi Akreditasi Fasilitas (SINAF) dalam waktu dua hari kerja setelah survei selesai. Setelah dilakukan verifikasi oleh lembaga penyelenggara akreditasi, Direktur Jenderal menetapkan status akreditasi dan menerbitkan sertifikat akreditasi elektronik.

Kegiatan Pasca-Akreditasi

Setelah memperoleh sertifikat akreditasi, Faskes diwajibkan untuk menyusun Program Perbaikan Strategis (PPS) berdasarkan rekomendasi survei guna implementasi perbaikan yang diperlukan. Faskes juga diharapkan memberikan umpan balik melalui aplikasi SINAF dalam waktu tujuh hari kerja setelah menerima sertifikat akreditasi, yang menjadi bagian dari monitoring dan evaluasi proses akreditasi.

Penilaian Akreditasi Klinik

Standar akreditasi klinik terdiri dari tiga Bab, 22 Standar, dan 104 Elemen Penilaian. Untuk mendapatkan akreditasi paripurna, setiap Bab harus memenuhi minimal 80% nilai, dengan persyaratan khusus untuk tingkat akreditasi utama dan madya.

Strategi Mendapatkan Akreditasi

Untuk mencapai akreditasi paripurna, Faskes perlu menyusun roadmap survei akreditasi yang meliputi usulan bulan survei, target kelulusan, sumber pembiayaan, dan aspek lainnya. Persyaratan pengajuan usulan survei harus dipenuhi dengan lengkap, dan dokumen pendaftaran yang diperlukan harus diunggah secara tepat waktu kepada lembaga penyelenggara akreditasi. Selain itu, Faskes perlu memanfaatkan Instrumen Akreditasi Klinik secara optimal untuk memahami proses observasi, wawancara, dan simulasi yang akan dilakukan oleh surveior. Pastikan setiap elemen penilaian dan pelaksanaan pelayanan sesuai dengan kebijakan, pedoman, SOP, dan kerangka acuan yang berlaku. Penilaian mendalam akan dilakukan berdasarkan hasil observasi, wawancara, dan simulasi oleh surveior, yang menjadi dasar untuk menilai kelayakan Faskes dalam mendapatkan akreditasi paripurna.

Kesimpulan

Proses akreditasi untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Faskes) adalah langkah krusial untuk memastikan standar mutu dan keselamatan pasien terpenuhi. Melalui survei yang komprehensif, Faskes dievaluasi sesuai standar yang ditetapkan oleh lembaga penyelenggara akreditasi. Strategi yang terencana dengan baik, penggunaan optimal instrumen akreditasi, dan implementasi Program Perbaikan Strategis (PPS) menjadi kunci untuk meraih akreditasi paripurna, mengukuhkan komitmen Faskes dalam menyediakan pelayanan kesehatan yang terbaik.

Jadikan sistem operasional klinik Anda jadi jauh lebih efektif dan efisien dengan Rekam Medis Elektronik Ehealth!