Perkembangan teknologi kini semakin pesat. Mengubah berbagai aspek kehidupan kita, termasuk di dalamnya adalah dunia kesehatan. Dalam konteks ini, perubahan menjadi lebih modern sangat mencolok. Salah satu teknologi yang berperan besar dalam mengubah dunia kesehatan adalah rekam medis digital.

Dengan migrasi yang signifikan dari rekam medis tradisional ke format digital, terjadi perubahan besar dalam cara kita mengelola informasi kesehatan. Dampaknya, proses pengolahan data pasien, informasi dokter, penggunaan obat, dan berbagai informasi relevan dengan bidang kesehatan menjadi lebih mudah dan efisien. lebih pentingnya lagi, semua informasi ini dapat diakses secara real-time, sehingga memungkinkan tim medis untuk memberikan perawatan lebih cepat dan akurat kepada pasien.

Sejalan dengan kemajuan ini, pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan mewajibkan fasilitas kesehatan untuk beralih ke rekam medis elektronik. Langkah ini diatur secara khusus melalui regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.

Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap fasilitas kesehatan mengadopsi teknologi rekam medis elektronik sebagai standar dalam mengelola informasi kesehatan. Dengan demikian, semakin banyaknya fasilitas kesehatan menggunakan rekam medis elektronik, maka semakin terjamin pengelolaan data kesehatan yang efisien dan berkualitas bagi seluruh masyarakat.

Proses Transisi Rekam Medis Manual ke Elektronik Paling Lambat 31 Desember 2023

Diterbitkannya Permenkes No 24 Tahun 2022 mewajibkan semua fasilitas kesehatan termasuk jenis pelayanan kesehatan praktek pribadi untuk menggunakan rekam medis elektronik. Kemenkes RI memberikan waktu kepada semua faskes selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2023 untuk melakukan migrasi ke sistem rekam medis elektronik.

Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) ini merupakan penyempurnaan dari Permenkes No. 269 Tahun 2008 sebagaimana disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebijakan, dan kebutuhan masyarakat Indonesia. Lebih lanjut, Menkes menghimbau penerapan pelayanan dengan menggunakan rekam medis elektronik harus mengedepankan keamanan dan kerahasiaan data.

Syarat Penerapan Teknologi Rekam Medis Elektronik Berkualitas

Membangun rekam medis elektronik berkualitas membutuhkan teknologi pendukung yang mumpuni. Untuk menyikapi Permenkes yang sudah berlaku, diperlukan pemilihan teknologi tepat agar penerapan rekam medis elektronik tetap dapat berjalan lancar tanpa mengesampingkan kualitas pelayanan.

Lantas apa saja yang harus diperhatikan dalam penerapan teknologi rekam medis elektronik yang berkualitas?

1. Rekam Medis Elektronik Harus Aman

Untuk memastikan keamanan rekam medis elektronik, diperlukan adanya kontrol akses sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing pengguna. Dalam hal ini, sistem harus memastikan bahwa hanya pengguna tertentu yang memiliki hak akses untuk mengakses informasi dalam rekam medis. Termasuk kemampuan untuk melakukan perubahan (edit).

Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, berikut ini beberapa prinsip penting terkait kontrol akses:

  • Hak Akses Sesuai, Setiap pengguna sistem harus diberikan tingkat akses yang sesuai dengan perannya dalam perawatan pasien. Dokter dan pimpinan, yang secara langsung terlibat dalam perawatan pasien, harus memiliki hak akses penuh untuk membaca dan memodifikasi rekam medis pasien yang mereka tangani.
  • Pembatasan Akses, Pengguna di luar dokter dan pimpinan, seperti staf administrasi, harus dibatasi aksesnya untuk melindungi privasi pasien. Mereka hanya diberikan akses ke bagian-bagian tertentu dari rekam medis sesuai dengan tugas administratif, dan tidak memiliki hak untuk mengedit atau memodifikasi informasi medis.
  • Keamanan Tambahan: Selain itu, perlindungan tambahan, seperti otentikasi dua faktor (2FA) atau enkripsi data, bisa digunakan untuk memastikan bahwa hanya pengguna sah yang dapat mengakses rekam medis elektronik. Sehingga membantu mencegah akses yang tidak sah atau pelanggaran keamanan data.

2. Rekam Medis Elektronik Harus Informatif

Penting untuk memastikan bahwa semua informasi yang diperlukan untuk keperluan pelayanan kesehatan harus tersedia secara komprehensif dalam rekam medis elektronik. Keberadaan informasi yang lengkap, memainkan peran penting dalam mendukung kelancaran dan akurasi dalam proses pelayanan kesehatan. Dalam praktiknya, rekam medis elektronik biasanya mengikuti format SOAP (Subjective, Objective, Assessment, Planing).

  • Subjective (Subjektif), mencakup informasi yang diberikan oleh pasien atau riwayat subjektif mereka, seperti keluhan, gejala, dan apa yang dirasakan.
  • Objective (Objektif), Berisi data yang diperoleh secara objektif oleh tenaga medis, seperti hasil pemeriksaan fisik, hasil tes laboratorium, atau hasil pencitraan medis.
  • Assessment (Penilaian), tenaga medis melakukan penilaian berdasarkan informasi subjektif dan objektif yang telah dikumpulkan. Mencakup diagnosis atau evaluasi lebih lanjut yang dibutuhkan.
  • Planning (Perencanaan), Merinci rencana tindakan atau pengobatan selanjutnya yang akan diambil berdasarkan penilaian yang telah dilakukan. Mencakup resep obat, perawatan tambahan, atau rencana tindakan medis lainnya.

Rekam Medis Elektronik** yang mengikuti format SOAP dan menyediakan informasi lengkap memberikan kemudahan bagi tenaga medis untuk menjalankan perawatan tepat dengan lebih baik sesuai dengan kebutuhan pasien.

3. Rekam Medis Elektronik Harus Efektif & Efisien

Rekam medis elektronik perlu menggunakan standar data agar lebih efektif dan efisien, misalnya standar data HL7-FHIR. Yang merupakan standar terbaru di bidang pertukaran data kesehatan elektronik. Dengan begitu interoperabilitas dan fasilitasi pertukaran data kesehatan lebih efisien dan efektif antara sistem dan penyedia layanan kesehatan. Hal ini berpotensi meningkatkan koordinasi perawatan, pengelolaan rekam medis elektronik, dan pelayanan kesehatan secara keseluruhan.

Tidak hanya dalam pertukaran data, tetapi juga dalam proses penginputan data ke dalam rekam medis elektronik, penting untuk mengikuti standar kodifikasi internasional seperti ICD-10. Standar kodifikasi ini memastikan bahwa informasi tentang diagnosis, prosedur, dan kondisi medis diatur secara konsisten dan dapat diinterpretasikan dengan benar oleh berbagai pihak yang terlibat dalam perawatan pasien. Dengan demikian, kesalahan dan ambiguitas dalam dokumentasi dapat diminimalkan, dan data yang tepat dapat diakses dan digunakan untuk perawatan yang lebih baik.

4. Rekam Medis Elektronik Harus Bermutu

Rekam medis elektronik bermutu memiliki dampak positif yang signifikan pada pelayanan kesehatan antara lain :

  • Pelayanan Lebih Cepat, Rekam medis elektronik memungkinkan penyedia layanan kesehatan untuk mengakses informasi pasien dengan lebih cepat. Informasi kesehatan pasien, seperti riwayat medis, alergi, dan pengobatan sebelumnya, dapat diakses dalam hitungan detik. Ini sangat penting dalam situasi darurat, di mana kecepatan akses informasi dapat menyelamatkan nyawa.
  • Pelayanan Lebih Akurat, Rekam medis elektronik juga meminimalkan risiko kesalahan manusia dalam pencatatan dan pengumpulan data. Data medis yang terdokumentasi dengan benar dan lengkap membantu dokter dalam membuat diagnosis lebih akurat dan perencanaan perawatan lebih tepat.
  • Kemudahan Pertanggungjawaban, Rekam medis elektronik menyediakan jejak digital yang akurat dari semua interaksi pasien dengan pelayanan kesehatan. Hal ini mempermudah pertanggungjawaban dan audit. Jika terjadi pertanyaan atau masalah hukum terkait perawatan pasien, rekam medis elektronik dapat memberikan bukti kuat untuk mendukung tindakan yang telah diambil oleh tenaga kesehatan.
  • Peningkatan Mutu Pelayanan, Keseluruhan, penggunaan rekam medis elektronik berkontribusi pada peningkatan mutu pelayanan kesehatan. Dokter dapat membuat keputusan lebih baik berdasarkan data yang lengkap dan akurat. Pada akhirnya mengarah pada pelayanan lebih bermutu bagi pasien.

5. Pedoman Variabel dan Meta Data pada Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/1423/2022 , yang mengatur Pedoman Variabel dan Meta Data pada Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik, menandai langkah penting dalam upaya standardisasi data kesehatan di Indonesia. Keputusan ini mengharuskan setiap fasilitas kesehatan (fasyankes) menggunakan variabel data yang seragam pada rekam medis elektroniknya, memungkinkan sinkronisasi informasi antar fasyankes.

Langkah ini tidak hanya memperkuat konsistensi dan interoperabilitas data kesehatan, tetapi juga membuka jalan menuju terbentuknya satu big data nasional. Big data ini akan menjadi fondasi vital untuk mendukung transformasi digital dalam sistem kesehatan Indonesia. Dengan menyatukan data dari instalasi gawat darurat, rawat jalan, rawat inap, laboratorium, dan apotek, kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan landasan informasi yang komprehensif.

Adapun kelima data set yang diwajibkan meliputi identitas pasien (Nama, NIK), pembayaran, general consent, rekam medis, dan rekam medis spesialistik. Dengan penggunaan variabel data yang seragam pada setiap fasyankes, Keputusan Menteri Kesehatan ini tidak hanya menciptakan efisiensi administratif, tetapi juga meningkatkan ketelitian dan kualitas data kesehatan secara keseluruhan. Diharapkan bahwa implementasi pedoman ini akan memberikan landasan yang kuat untuk kemajuan lebih lanjut dalam penerapan teknologi rekam medis elektronik di Indonesia, mendukung pengembangan sistem kesehatan yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Untuk mempersiapkan kepatuhan terhadap Peraturan Kementrian Kesehatan (Permenkes) sebagaimana dijelaskan diatas dibutuhkan rekam medis elektronik yang dapat mendukung pelayanan kesehatan lebih baik. Anda dapat menghubungi kami untuk mendapatkan informasi seputar rekam medis elektronik. Kami siap memberikan informasi tambahan dan membantu Anda memahami manfaat dari implementasi rekam medis elektronik dalam konteks layanan kesehatan.

Jadikan sistem operasional klinik Anda jadi jauh lebih efektif dengan Ehealth!