Dokter dan dokter gigi yang membuka praktik mandiri sekarang dapat melakukan akreditasi secara mandiri, lho. Pengajuan akreditasi mandiri ini dapat dilakukan melalui beberapa aplikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi SATUSEHAT. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023 tentang Penyelenggaraan Akreditasi Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.

Ketentuan mengenai akreditasi ini bertujuan untuk menyediakan dan memelihara mutu pelayanan serta keselamatan pasien di tempat praktik mandiri dokter maupun dokter gigi sekaligus menjadi bukti bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan standar mutu. Selain itu, akreditasi mandiri melalui SATUSEHAT juga bertujuan untuk menyeragamkan pendataan jumlah dokter. Pasalnya, Menteri Kesehatan masih menemukan data dokter yang berbeda dari laporan yang diterima dari sejumlah organisasi profesi dan pemerintah daerah.

Persyaratan dan Dokumen yang Dibutuhkan

Untuk mendapatkan status akreditasi, setiap TPMD dan TPMDG harus memiliki QR Code yang akan digunakan pasien untuk melakukan penilaian kepuasan pasien setelah mendapatkan pelayanan kesehatan.

Untuk memperoleh QR Code, dokter atau dokter gigi harus melakukan registrasi dan mengisi penilaian mandiri (self assessment) pada aplikasi http://registrasifasyankes.kemkes.go.id untuk memperoleh kode registrasi. Dalam proses ini, hal-hal yang perlu disiapkan oleh dokter maupun dokter gigi adalah:

  1. Download juknis Registrasi Tempat Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan di https://registrasifasyankes.kemkes.go.id/assets/Juknis%20Registrasi%20Tempat%20Praktik%20Mandiri%20Nakes.pdf.
  2. Data yang dibutuhkan dalam isian form registrasi: identitas pribadi, alamat fasyankes, alamat domisili.
  3. Dokumen yang akan di upload dalam bentuk soft copy dengan format PDF, tidak lebih dari 2MB:

    • Surat permohonan Registrasi Tempat Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan yang ditujukan ke Sesditjen Pelayanan Kesehatan (format terlampir di juknis).
    • Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku.
    • Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.

Setelah mengisi seluruh data yang dibutuhkan, TPMD dan TPMDG harus memastikan data tersebut telah terdaftar dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK). Setelah melalui seluruh mekanisme registrasi fasyankes, dokter dan dokter gigi akan memperoleh QR Code yang terhubung dengan SATUSEHAT mobile. QR Code tersebut perlu diunduh, dicetak, dan dipajang di ruang praktik atau lokasi yang mudah dilihat serta dijangkau pasien.

Penilaian Fasyankes Oleh Pasien

Sesudah mendapatkan pelayanan kesehatan, TPMD dan TPMDG harus menyampaikan informasi kepada pasien agar melakukan penilaian terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan di TPMD dan TPMDG.

Penilaian oleh pasien dilakukan dengan memindai QR Code melalui button check-in di SATUSEHAT Mobile. Selanjutnya, pasien bisa melakukan penilaian yang meliputi 4 aspek, yaitu ketepatan waktu, informasi yang diberikan dokter, pelayanan yang diberikan dokter, serta kebersihan dan pelayanan fasyankes.

Apabila penilaian sudah lengkap, pasien selanjutnya memilih “identitas

pemberi penilaian” lalu klik “kirim penilaian”. Setelah mendapat penilaian, TPMD dan TPMDG dapat memantau hasil penilaian melalui http://registrasifasyankes.kemkes.go.id.

Penilaian Akreditasi Mandiri

Selain melalui QR Code, penilaian akreditasi mandiri juga dilakukan melalui kepatuhan pelaporan pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan terkait program nasional, yang dibuat oleh TPMD dan TPMDG melalui aplikasi rekam medis elektronik yang terintegrasi dengan platform SATUSEHAT. Jika kedua metode penilaian akreditasi sudah dilakukan oleh TPMD dan TPMDG, maka penetapan status akreditasi dapat diberikan.

Proses Evaluasi

Setelah mendapatkan akreditasi, dokter dan dokter gigi yang memiliki praktik mandiri perlu melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, minimal sekali setahun, untuk memastikan pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan standar mutu. Monitoring ini dilakukan oleh menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika dalam evaluasi ditemukan bahwa tingkat kepuasan pasien di TPMD dan TPMDG berada di bawah 50 persen selama 6 bulan, serta tidak ada laporan pelayanan kesehatan yang disampaikan secara berkala selama 6 bulan, maka menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota dapat memberikan rekomendasi perbaikan terhadap pelayanan kesehatan dan pelaporan kepada TPMD dan TPMDG.

Setelah itu, TPMD dan TPMDG harus menyusun rencana perbaikan strategis terkait pelayanan kesehatan dan pelaporan, dan menyampaikannya kepada Dinas Kesehatan kabupaten/kota, Dinas Kesehatan provinsi, dan/atau Kementerian Kesehatan sebagai langkah pasca-akreditasi.

Pengajuan Akreditasi Dokter Mandiri Gratis

Proses pengajuan akreditasi TPMD dan TPMDG ini bebas biaya atau gratis. Seluruh proses pengajuan dari awal hingga akhir ditanggung oleh pemerintah.

Proses akreditasi TPMD dan TPMDG juga mudah dan praktis. Pelaksanaannya dilakukan secara online melalui sistem informasi yang disediakan Kementerian Kesehatan dan terintegrasi dengan SATUSEHAT.

Dikecualikan bagi TPMD dan TPMDG yang tidak terjangkau akses internet yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.

TPMD dan TPMDG yang tidak terjangkau akses internet tetap bisa mengajukan akreditasi secara manual sesuai dengan pedoman teknis Penyelenggaraan Akreditasi TPMD dan TPMDG.

Kesimpulan

Akreditasi mandiri memberikan kesempatan kepada parktik dokter mandiri untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan. Melalui sistem yang terintegrasi dengan SATUSEHAT, dokter dan dokter gigi dapat mengajukan akreditasi dan mendapatkan QR Code yang akan digunakan oleh pasien untuk memberikan penilaian kepuasan terhadap pelayanan yang diberikan. Proses akreditasi ini bertujuan untuk menjamin keselamatan pasien, meningkatkan mutu pelayanan, dan menyeragamkan pendataan jumlah dokter. Setelah mendapatkan status akreditasi, TPMD dan TPMDG perlu melakukan monitoring dan evaluasi berkala untuk memastikan pelayanan yang sesuai dengan standar mutu. Jika ditemukan perbaikan yang diperlukan, TPMD dan TPMDG harus menyusun rencana perbaikan strategis dan melaporkannya kepada instansi terkait. Proses akreditasi ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di tempat praktik mandiri dokter dan dokter gigi, serta memberikan kepercayaan kepada pasien.

Sumber:

https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/umum/20230622/4043347/kemenkes-buka-kesempatan-dokter-dan-dokter-gigi-ajukan-akreditasi-mandiri-begini-caranya/

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi kami di:

Jadikan sistem operasional klinik Anda jadi jauh lebih efektif dengan Ehealth!