Segera Terkoneksi atau Hadapi Sanksi yang Tegas!

Kewajiban ini tidak bisa diabaikan, karena terdapat sanksi yang jelas dan tegas bagi faskes yang tidak mematuhi, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/1030/2023 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 24 Tahun 2022.

Sanksi Bagi Faskes yang Tidak Terkoneksi SATUSEHAT

Berdasarkan Surat Edaran Menkes No. HK.02.01/MENKES/1030/2023, faskes yang belum terhubung ke SATUSEHAT dan tidak melakukan pengiriman data kesehatan secara penuh hingga batas waktu yang ditetapkan akan dikenakan beberapa tahap sanksi berikut:

1. Teguran Tertulis

Faskes yang belum mengimplementasikan rekam medis elektronik yang terintegrasi dengan SATUSEHAT hingga 31 Desember 2023 akan menerima teguran tertulis dari pihak Kementerian Kesehatan.

2. Rekomendasi Penyesuaian Status Akreditasi

  • Faskes yang sudah menyelenggarakan rekam medis elektronik namun belum terintegrasi dengan SATUSEHAT hingga 31 Maret 2024.
  • Faskes yang sudah terkoneksi dengan SATUSEHAT tetapi data kunjungan pasien yang terkirim ke platform kurang dari 50% sampai 31 Juli 2024.
  • Faskes yang sudah terkoneksi namun data kunjungan pasien yang terkirim ke platform masih kurang dari 100% hingga 31 Desember 2024.
  • Faskes yang belum mencatat layanan luar gedung sebagaimana ditetapkan hingga 31 Desember 2023.

3. Rekomendasi Pencabutan Status Akreditasi

Faskes yang sama sekali tidak memenuhi ketentuan integrasi SATUSEHAT, baik untuk rekam medis elektronik maupun pencatatan layanan luar gedung, hingga 31 Juli 2024 akan dikenakan rekomendasi pencabutan status akreditasi.

4. Pencabutan Perizinan Berusaha

Selain sanksi administratif, Menteri Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan juga dapat meminta pencabutan izin berusaha faskes kepada lembaga yang berwenang jika ketentuan ini tidak dipenuhi sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sanksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap faskes berperan aktif dalam mendukung integrasi data kesehatan nasional, demi mewujudkan sistem informasi kesehatan yang terpusat, efisien, dan mendukung layanan kesehatan yang lebih baik.

Tahapan untuk Terkoneksi ke SATUSEHAT

Bagi faskes yang belum terkoneksi ke SATUSEHAT, berikut adalah tahapan yang harus segera dilakukan:

  1. Registrasi di Platform SATUSEHAT Langkah awal bagi faskes adalah melakukan pendaftaran ke sistem SATUSEHAT melalui portal resmi SATUSEHAT yang disediakan pemerintah.
  2. Integrasi Sistem Elektronik Rekam Medis (RME) Pastikan sistem RME yang digunakan oleh faskes Anda sudah mendukung integrasi dengan SATUSEHAT. Jika sistem Anda belum sesuai, segera lakukan peningkatan atau gunakan solusi RME yang kompatibel, seperti eHealth, yang sudah siap terkoneksi dengan SATUSEHAT.
  3. Proses Pengujian Koneksi Setelah integrasi, faskes wajib menjalani proses pengujian untuk memastikan bahwa sistem berfungsi dengan baik dan pengiriman data sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan.
  4. Pengiriman Data Kesehatan Pasien Faskes harus mulai mengirimkan data pasien secara bertahap. Hingga batas akhir 31 Desember 2024, faskes harus memastikan bahwa 100% data pasien telah terkirim dengan lengkap.

Workshop Online: Sukseskan Integrasi SATUSEHAT

Untuk membantu faskes dalam memastikan koneksi yang lancar ke SATUSEHAT, kami mengundang seluruh pengelola fasilitas kesehatan untuk bergabung dalam Workshop Online: Sukseskan Integrasi SATUSEHAT. Workshop ini dirancang untuk memberikan:

Segera daftarkan faskes Anda untuk mendapatkan arahan komprehensif dan siap terkoneksi sebelum tenggat waktu 31 Desember 2024. Jangan tunggu hingga terlambat! Pastikan faskes Anda memenuhi kewajiban dan terhindar dari sanksi.

Sukseskan Faskes Terkoneksi SATUSEHAT

Daftar di : s.ehealth.co.id/SATUSEHAT9

Daftarkan sekarang, dan bersama kita sukseskan integrasi SATUSEHAT untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Indonesia!