A collection of 1 post
Post
Kementerian Kesehatan mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan menggunakan rekam medis elektronik yang terintegrasi dengan SATUSEHAT selambat-lambatnya 31 Desember 2023, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2022. Menteri Kesehatan menerbitkan surat edaran NOMOR HK.02.01/MENKES/1030/2023 yang menegaskan pemberian sanksi administratif kepada fasilitas kesehatan yang tidak melaksanakan penyelenggaraan rekam medis elektronik. Sanksi tersebut dapat mencakup teguran tertulis hingga pencabutan izin.
Wardah
20 Dec 2023 · 2 min read