Teknologi informasi telah membawa dampak positif pada sektor kesehatan, salah satunya melalui penggunaan rekam medis elektronik. Rekam medis elektronik adalah dokumen yang memuat informasi pelayanan kesehatan pasien yang dibuat secara elektronik. Sistem ini berfungsi sebagai tempat penyimpanan informasi kesehatan dan layanan yang diberikan kepada pasien sepanjang hidupnya. Penerapan rekam medis elektronik diharapkan dapat membantu tenaga medis dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.

Transformasi Kesehatan Melalui Teknologi

Teknologi informasi telah mengubah wajah sektor kesehatan melalui pengenalan rekam medis elektronik. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022, mendorong fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengadopsi sistem rekam medis elektronik paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023.

Rekam medis elektronik menjadi landasan Transformasi Teknologi Kesehatan, memanfaatkan berbagai sistem informasi seperti SIMPUS, SIMRS, SIMKlinik, dan lainnya. Ini diharapkan akan memberikan kemudahan bagi tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung dalam mengelola data pasien dan meningkatkan mutu pelayanan.

Keamanan Data dan Integrasi

Pentingnya keamanan dan kerahasiaan data menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan rekam medis elektronik. Data yang diolah harus mematuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Integrasi data rekam medis dengan Platform SATUSEHAT, sebagai Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKN), diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hal ini bertujuan untuk memudahkan akses pasien terhadap data kesehatannya dari berbagai fasilitas pelayanan kesehatan

Pembinaan dan Pengawasan

pentingnya penyelenggaraan rekam medis elektronik sebagai upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan. Dalam rangka pengawasan, Menteri Kesehatan bersama gubernur dan bupati/walikota bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan. Sanksi administratif berupa teguran tertulis dan rekomendasi penyesuaian status akreditasi diberlakukan bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang belum atau belum sepenuhnya memenuhi ketentuan.

Sanksi Administratif : Batas Waktu dan Konsekuensi

Dalam konteks pelaksanaan sanksi administratif terkait dengan penyelenggaraan rekam medis elektronik sebagaimana tertuang didalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023 Fasilitas pelayanan kesehatan yang belum menyelenggarakan rekam medis elektronik terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT hingga 31 Desember 2023 akan menerima teguran tertulis.

Sementara itu, bagi fasilitas kesehatan yang telah mengadopsi rekam medis elektronik namun belum terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT hingga 31 Maret 2024, mereka akan diberi rekomendasi penyesuaian status akreditasi. Langkah serupa juga berlaku untuk fasilitas yang sudah terkoneksi dengan Platform SATUSEHAT, tetapi data kunjungan pasien yang terkirim kurang dari 50% hingga 31 Juli 2024, serta kurang dari 100% hingga 31 Desember 2024.

Pencabutan Status Akreditasi sebagai Langkah Terakhir

Untuk fasyankes yang belum melaksanakan pencatatan layanan luar gedung sesuai dengan ketentuan yang diatur, sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan status akreditasi akan diberlakukan hingga 31 Desember 2023. Adapun fasilitas kesehatan yang tidak sama sekali melaksanakan penyelenggaraan rekam medis elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan hingga 31 Juli 2024, akan dikenai rekomendasi pencabutan status akreditasi sebagai langkah paling ekstrem.

Selanjutnya, di luar sanksi administratif, Menteri Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan berhak meminta pengenaan sanksi lebih berat berupa pencabutan perizinan berusaha kepada lembaga yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, Surat Edaran ini bukan hanya sebuah regulasi, tetapi juga sebuah dorongan untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih canggih, efisien, dan aman melalui penggunaan rekam medis elektronik.

Solusi Pematuhan Peraturan Kesehatan

Dalam upaya memastikan kepatuhan terhadap regulasi Kementerian Kesehatan, seperti yang telah diuraikan sebelumnya, eHealth berkomitmen untuk menjembatani bagi fasilitas kesehatan yang ingin mengimplementasikan rekam medis elektronik terintegrasi dengan SATUSEHAT dengan mudah. Jangan ragu untuk menghubungi kami; kami siap memberikan bantuan dan penjelasan lebih lanjut.

Kontak Kami

Jadikan sistem operasional klinik Anda jadi jauh lebih efektif dengan Ehealth!