Pelayanan kesehatan yang berkualitas adalah hak setiap individu, dan sebagai tanggung jawab pemerintah, perlu ada pengawasan dan pengendalian terhadap fasilitas kesehatan. Oleh karena itu, Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.

Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2019. Perubahan ini diperlukan karena Peraturan Menteri Kesehatan sebelumnya tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan terkini dalam rangka meningkatkan kualitas dan keselamatan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia.

Standar Akreditasi merupakan pedoman yang berisi tingkat pencapaian yang harus dipenuhi oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Standar ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Dengan adanya standar akreditasi yang diperbarui, diharapkan semua fasilitas pelayanan kesehatan dapat memenuhi standar yang lebih baik dan memberikan pelayanan kesehatan yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Persyaratan Akreditasi

Permenkes No. 34 Tahun 2022 menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan yang ingin mendapatkan akreditasi. Beberapa persyaratan tersebut meliputi:

  1. Pemenuhan Standar Pelayanan Kesehatan: Fasilitas kesehatan wajib mematuhi standar pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Standar ini mencakup aspek-aspek seperti pelayanan klinis, manajemen, dan infrastruktur.
  2. Izin Operasional yang Sah: Fasilitas kesehatan harus memiliki izin operasional yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  3. Peralatan Medis yang Memadai: Fasilitas kesehatan harus menyediakan peralatan medis yang memadai dan berkualitas untuk memastikan pelayanan yang baik kepada pasien.
  4. Sumber Daya Manusia yang Kompeten: Fasilitas kesehatan harus memiliki sumber daya manusia yang kompeten, termasuk dokter, perawat, dan tenaga medis lainnya
  5. Kepatuhan terhadap Etika dan Standar Profesi Kesehatan: Fasilitas kesehatan wajib menjalankan praktik sesuai dengan etika dan standar profesi kesehatan yang berlaku.
  6. Kepatuhan terhadap Peraturan dan Perundang-Undangan: Fasilitas kesehatan harus tunduk pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Prosedur Akreditasi

Proses akreditasi klinik sesuai dengan Permenkes No. 34 Tahun 2022 melibatkan sejumlah tahapan yang harus diikuti oleh fasilitas kesehatan yang ingin mendapatkan status akreditasi. Berikut adalah tahapan proses akreditasi:

  1. Permohonan Akreditasi: Fasilitas kesehatan yang ingin diakreditasi harus mengajukan permohonan ke lembaga akreditasi yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan.
  2. Evaluasi Awal: Lembaga akreditasi akan melakukan evaluasi awal terhadap fasilitas kesehatan yang mengajukan permohonan. Evaluasi ini melibatkan penilaian terhadap persyaratan dasar.
  3. Verifikasi: Fasilitas kesehatan yang lolos evaluasi awal akan menjalani tahap verifikasi lebih lanjut. Verifikasi ini melibatkan pemeriksaan lebih mendalam terhadap seluruh aspek pelayanan, termasuk pelayanan klinis, manajemen, dan infrastruktur.
  4. Pemberian Status Akreditasi: Jika fasilitas kesehatan berhasil melewati tahap verifikasi, lembaga akreditasi akan memberikan status akreditasi yang sesuai.
  5. Pemeliharaan Akreditasi: Fasilitas kesehatan yang telah mendapatkan akreditasi harus menjaga standar yang telah ditetapkan untuk mempertahankan status akreditasinya.

Masa Berlaku Akreditasi Klinik dan Pembaruan

Penting untuk selalu memantau masa berlaku akreditasi dan memastikan bahwa fasilitas kesehatan menjalani pembaruan secara berkala agar tetap mematuhi standar akreditasi dan dapat terus memberikan pelayanan kesehatan berkualitas. Beriku ketentuan mengenai masa berlaku akreditasi klinik :

  • Akreditasi Pertama Kali: Akreditasi harus dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak fasilitas tersebut memperoleh perizinan berusaha untuk pertama kali.
  • Pembaruan Berkala: Setelah mendapatkan akreditasi, fasilitas tersebut wajib melakukan pembaruan akreditasi secara berkala setiap 5 (lima) tahun. Proses pembaruan ini melibatkan evaluasi ulang dan verifikasi untuk memastikan bahwa fasilitas tetap memenuhi standar akreditasi yang berlaku.

Sanksi Hukum

Permenkes No. 34 Tahun 2022 juga mengatur sanksi hukum yang akan diberlakukan terhadap fasilitas kesehatan yang melanggar ketentuan akreditasi. Sanksi ini mencakup:

  • Tindakan Disiplin: Fasilitas kesehatan yang melanggar ketentuan akreditasi dapat dikenai tindakan disiplin, seperti peringatan atau teguran.
  • Pembatalan Status Akreditasi: Status akreditasi fasilitas kesehatan yang melanggar ketentuan dapat dibatalkan.
  • Tindakan Hukum Lanjutan: Jika ditemukan pelanggaran serius, tindakan hukum lebih lanjutan dapat diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Instrumen Survei Akreditasi Klinik

Menurut Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/105/2023, akreditasi klinik mencakup tiga kelompok standar dan elemen penilaian:

A. Kelompok Tata Kelola Klinik (TKK)

Tata Kelola Klinik adalah fondasi penting dalam memberikan pelayanan optimal kepada pasien. Kepemimpinan yang efektif adalah kunci utama dalam menciptakan kerja sama yang efisien di dalam klinik. Beberapa elemen penting dalam Tata Kelola Klinik mencakup:

  1. Visi dan misi klinik
  2. Struktur organisasi dan tata kelola
  3. Peran dan tanggung jawab pemangku kepentingan, termasuk pemilik, penanggung jawab, dan penyedia layanan
  4. Manajemen sumber daya manusia
  5. Pengelolaan fasilitas dan keselamatan
  6. Tata kelola pengaduan dan tindak lanjut

B. Kelompok Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)

Klinik harus melaksanakan program Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan serta tingkat kompleksitas pelayanan. Kelompok PMKP mencakup:

  1. Keterlibatan pemilik, penanggung jawab, staf, dan seluruh bagian dalam upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien
  2. Pengukuran, evaluasi, dan analisis indikator mutu klinik
  3. Pelaporan insiden keselamatan pasien sesuai prosedur yang ditetapkan
  4. Pengendalian dan pencegahan infeksi
  5. Penerapan Standar Sasaran Keselamatan Pasien

C. Kelompok Penyelenggaraan Kesehatan Perseorangan (PKP)

Klinik memberikan berbagai jenis pelayanan, termasuk preventif, promotif, kuratif, dan rehabilitatif. Pelayanan ini selalu memperhatikan hak pasien dan keluarga serta memastikan mutu dan keselamatan pasien. Klinik pratama menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar, sementara klinik utama fokus pada pelayanan spesialis. Kelompok PKP mencakup:

  1. Pelayanan yang memperhatikan hak pasien dan keluarga serta mendukung keterlibatan pasien/keluarga dalam asuhan pasien
  2. Integrasi asuhan pasien oleh seluruh Profesional Pemberi Asuhan (PPA)
  3. Implementasi pelayanan terintegrasi dengan panduan praktek klinis (PPK), alur klinis, SPO (Standar Prosedur Operasional), dan CPPT (Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi)

Semua elemen ini sangat penting dalam memastikan bahwa klinik memberikan pelayanan kesehatan berkualitas dan aman kepada masyarakat.

Kesimpulan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Dengan adanya peraturan ini, fasilitas kesehatan diwajibkan untuk memenuhi persyaratan dan menjalani proses akreditasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Melalui akreditasi, diharapkan bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat akan lebih aman, berkualitas, dan sesuai dengan standar profesi kesehatan yang berlaku. Sanksi hukum yang diatur dalam peraturan ini bertujuan untuk menjaga kepatuhan fasilitas kesehatan terhadap standar akreditasi dan menjaga integritas pelayanan kesehatan di Indonesia. Selain itu memahami instrumen survei akreditasi klinik dapat memberikan wawasan dan kesiapan saat akreditasi klini.