Tujuan Kebijakan

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia telah mengumumkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh dokter praktek mandiri untuk melakukan akreditasi melalui platform SatuSehat. Langkah ini bertujuan untuk memperbaiki data dokter yang ada di Indonesia, yang saat ini dilaporkan berbeda antara pihak-pihak terkait.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan niatnya untuk memfasilitasi proses akreditasi dengan cara yang mudah dan sederhana. Dokter praktek mandiri diharapkan dapat melakukan pendaftaran sendiri dan melaporkan aktivitas mereka melalui platform SatuSehat. Menurut Menkes Budi Gunadi, langkah ini akan membantu menyamakan data jumlah dokter yang ada. Saat ini, terdapat laporan yang berbeda dari berbagai organisasi profesi dan pemerintah daerah terkait jumlah dokter di Indonesia.

Cara Registrasi

Proses registrasi untuk dokter praktek mandiri akan dilakukan secara langsung oleh dokter itu sendiri melalui teknologi informasi. Mereka akan diminta untuk mengakses Aplikasi SatuSehat dan mengisi kolom keterangan yang berisi identitas, aktivitas, dan jenis penyakit yang mereka tangani. Menkes Budi Gunadi menekankan bahwa pengisian data ini tidak akan memakan banyak waktu, hanya selembar atau dua lembar setiap bulannya. Jika dokter tidak memenuhi kewajiban ini, mereka akan mendapatkan teguran dari Kemenkes.

Selain itu, Menkes Budi Gunadi menjamin bahwa proses akreditasi dokter mandiri ini tidak akan memerlukan biaya. Bahkan, bagi dokter yang rajin mengisi data, Kemenkes akan memberikan sertifikat prestasi. Data yang terkumpul melalui platform SatuSehat juga akan dibuka untuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI) agar dapat dilihat dan diverifikasi oleh pihak terkait. Hal ini akan membantu mengidentifikasi dokter yang sebenarnya aktif dalam praktek medis.

Manfaat Keseragaman Data bagi masyarakat

Keseragaman dan keakuratan data dokter di Indonesia sangat penting untuk perencanaan dan pengembangan sistem kesehatan yang efektif. Dengan adanya platform SatuSehat dan kebijakan akreditasi mandiri, diharapkan bahwa informasi mengenai jumlah dokter dan profil mereka akan menjadi lebih terperinci dan dapat diandalkan. Hal ini akan membantu pemerintah dan lembaga terkait dalam menyusun kebijakan yang tepat serta memastikan bahwa masyarakat Indonesia menerima layanan kesehatan yang berkualitas dari tenaga medis yang terlatih dan terpercaya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, menjelaskan bahwa Aplikasi SatuSehat akan menggunakan nomor akun tunggal yang berasal dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai bagian dari data yang akan direkam dalam sistem kesehatan.

Dante menjelaskan bahwa keberagaman data kesehatan di Indonesia saat ini disebabkan oleh penyusunan data yang menggunakan beragam aplikasi dengan tingkat akurasi yang berbeda.

Dengan menggunakan nomor akun tunggal (SatuSehat), data akan diproses secara langsung ke pusat data nasional, sehingga memungkinkan untuk melihat kesamaan data. Hal ini akan menggantikan sistem lama yang berjenjang dan berpotensi mengalami perubahan data, sehingga data yang diperoleh akan lebih seragam dan akurat.

Ketua PB IDI, Adib Khumaidi, mendorong penyelarasan data mengenai jumlah profesi dokter di Indonesia. Hal ini karena terdapat perbedaan jumlah dokter dan dokter spesialis antara versi IDI dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), serta laporan resmi Kemenkes. Adanya kebijakan akreditasi mandiri SatuSehat diharapkan dapat membantu dalam menyamakan dan memperbarui data dokter di Indonesia.