Melahirkan di bidan sering kali menjadi pilihan bagi ibu hamil yang ingin menjalani persalinan normal. Namun, apakah persalinan di bidan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan dapat menanggung biaya persalinan yang dilakukan di bidan. Klinik bidan, sebagai bagian dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), termasuk dalam kategori fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan kesehatan individu yang bersifat non-spesialistik. Ini mencakup observasi, promosi, pencegahan, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan layanan kesehatan lainnya.

Manfaat Persalinan di Bidan

Persalinan di bidan memiliki banyak manfaat, terutama bagi ibu hamil yang tinggal di daerah pedesaan atau terpencil. Bidan adalah tenaga kesehatan yang terlatih dan berpengalaman dalam menangani proses persalinan, sehingga mereka dapat memberikan layanan yang aman dan sesuai standar medis. Dengan ditanggungnya biaya persalinan oleh BPJS, ibu hamil tidak perlu khawatir tentang biaya yang seringkali menjadi penghalang untuk mendapatkan perawatan yang layak.

Tarif Persalinan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2023 mengatur tarif Non Kapitasi untuk pelayanan kebidanan dan neonatal yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, termasuk layanan masa hamil (antenatal care), persalinan, masa sesudah melahirkan (postnatal care), dan pra rujukan akibat komplikasi.

Tarif Pelayanan Masa Hamil (Antenatal Care)

Pelayanan masa hamil yang ditanggung BPJS Kesehatan meliputi beberapa kunjungan selama masa kehamilan:

1. Trimester Pertama: 1 kali kunjungan oleh dokter dengan pemeriksaan ultrasonografi (USG).

2. Trimester Kedua: 2 kali kunjungan oleh dokter atau bidan.

3. Trimester Ketiga: 3 kali kunjungan oleh dokter atau bidan, dengan kunjungan kelima dilakukan oleh dokter beserta USG.

Tarif pelayanan masa hamil yang berlaku di puskesmas dan FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) lainnya adalah sebagai berikut:

Puskesmas:

  • Rp 140.000 untuk kunjungan oleh dokter dengan USG.
  • Rp 80.000 untuk kunjungan oleh dokter tanpa USG.
  • Rp 60.000 untuk kunjungan oleh bidan.

FKTP Non-Puskesmas:

  • Rp 160.000 untuk kunjungan oleh dokter dengan USG.
  • Rp 90.000 untuk kunjungan oleh dokter tanpa USG.
  • Rp 70.000 untuk kunjungan oleh bidan.

Tarif Pelayanan Persalinan

Pelayanan persalinan di bidan yang ditanggung BPJS Kesehatan meliputi:

  • Puskesmas: Rp1.000.000 per persalinan.
  • FKTP Non-Puskesmas: Rp1.200.000 per persalinan.
  • Tim dengan minimal dua tenaga kesehatan dalam kondisi tertentu: Rp800.000.

Untuk persalinan dengan tindakan emergensi dasar di FKTP PONED (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar), tarif yang ditetapkan adalah:

  • Rp1.250.000 untuk lama perawatan 2 hari.
  • Rp1.500.000 untuk lama perawatan 3 hari.
  • Rp180.000 untuk tindakan pasca persalinan.

Kunjungan Pasca Persalinan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Kunjungan pasca melahirkan di bidan dengan biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Kunjungan pasca persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan mencakup:

1. Kunjungan 1: Pada periode 6 jam hingga 2 hari setelah persalinan.

2. Kunjungan 2: Pada periode 3 hingga 7 hari setelah persalinan.

3. Kunjungan 3: Pada periode 8 hingga 28 hari setelah persalinan.

4. Kunjungan 4: Pada periode 29 hingga 42 hari setelah persalinan.

Berdasarkan Pasal 21 ayat 4 Permenkes No. 3 Tahun 2023, "Tarif pelayanan untuk pemeriksaan masa sesudah melahirkan dilaksanakan dengan 3 kali kunjungan ibu nifas dan bayi baru lahir, serta 1 kali kunjungan ibu nifas keempat."

Untuk tarif kunjungan pasca persalinan di bidan:

  • Puskesmas: Rp40.000 untuk setiap kunjungan.
  • FKTP Non-Puskesmas: Rp50.000 untuk setiap kunjungan.
  • Bidan Jejaring: Rp50.000 untuk setiap kunjungan.

Dampak Positif bagi Masyarakat

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan semakin banyak ibu hamil yang mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang memadai selama masa kehamilan dan persalinan tanpa harus memikirkan beban biaya. Ini tentu saja akan berkontribusi pada penurunan angka kematian ibu dan bayi, serta peningkatan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.

Kesimpulan

Inisiatif BPJS Kesehatan untuk menanggung biaya persalinan di bidan, yang didukung oleh Permenkes No. 3 Tahun 2023, merupakan langkah strategis dalam memastikan bahwa semua ibu hamil di Indonesia mendapatkan perawatan yang diperlukan. Ini tidak hanya membantu mengurangi beban finansial keluarga, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kualitas layanan kesehatan di seluruh negeri. Dengan demikian, ibu hamil dapat menjalani proses persalinan dengan tenang dan aman, mengetahui bahwa kesehatan mereka dan bayi yang dilahirkan berada di tangan yang tepat.

Apakah Anda sudah siap untuk persalinan? Pastikan Anda memanfaatkan layanan BPJS ini dan pilih bidan yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk mendampingi proses persalinan Anda.

Baca artikel bermanfaat dan menarik lainnya disini.

Membutuhkan Rekam medis elektronik terintegrasi SATUSEHAT? Info lebih lanjut hubungi kami di :