Ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan merupakan indikator penting bagi sebuah negara untuk menilai tingkat kesehatan masyarakatnya. Ketersediaan yang dimaksud meliputi kemudahan dan pemerataan akses terhadap layanan kesehatan.
Di Indonesia, fasilitas kesehatan yang umum dijangkau masyarakat meliputi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Klinik atau Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD), serta Rumah Sakit. Berikut ini adalah kondisi terkini mengenai ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia berdasarkan data Kementerian Kesehatan Tahun 2023:
Jumlah Fasilitas Layanan Kesehatan di Indonesia
1. Puskesmas
Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama, dengan fokus pada upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya.
Pada tahun 2023, jumlah Puskesmas di Indonesia tercatat sebanyak 10.180, yang terdiri dari 4.210 Puskesmas rawat inap dan 5.970 Puskesmas non-rawat inap. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2022, yang tercatat sebanyak 10.374 Puskesmas, dengan 4.302 di antaranya adalah Puskesmas rawat inap dan 6.072 non-rawat inap. Penurunan ini disebabkan oleh penghapusan beberapa Puskesmas, yang terjadi karena perubahan status Puskesmas menjadi RS Pratama tipe D, restrukturisasi organisasi, dan penggabungan beberapa Puskesmas.
2. Rumah Sakit
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat secara paripurna. Klasifikasi rumah sakit didasarkan pada kemampuan pelayanan, fasilitas kesehatan, sarana penunjang, dan sumber daya manusia.
Pada periode 2019-2023, jumlah rumah sakit di Indonesia mengalami peningkatan sebesar 9,7%, dari 2.877 rumah sakit pada tahun 2019 menjadi 3.155 pada tahun 2023. Hingga 2023, rumah sakit di Indonesia terdiri dari 2.636 Rumah Sakit Umum (RSU) dan 519 Rumah Sakit Khusus (RSK).
3. Klinik dan Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD)**
-
Klinik
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, klinik merupakan salah satu jenis fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, klinik adalah fasilitas yang menyediakan pelayanan medik dasar dan/atau spesialistik secara komprehensif.
Data dari fasyankes.kemkes.go.id menunjukkan bahwa di Indonesia terdapat 14.564 klinik pratama dan 2.697 klinik utama. Berdasarkan kepemilikannya, terdapat 1.950 klinik milik pemerintah dan 15.311 klinik milik swasta.
-
Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD)
Praktik mandiri tenaga medis juga merupakan salah satu jenis fasilitas pelayanan kesehatan. Praktik mandiri ini mencakup Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD) dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG).
Berdasarkan data registrasi di fasyankes.kemkes.go.id per Desember 2023, terdapat 12.411 praktik mandiri tenaga medis yang telah teregistrasi, meliputi 8.465 TPMD dan 3.946 TPMDG.
Komposisi dan kepemilikan klinik serta TPMD di Indonesia dapat dilihat pada grafik di bawah ini:
Ketersedian Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Indonesia
Pada tahun 2023, jumlah penduduk Indonesia tercatat sebanyak 280.725.428 jiwa. Angka ini menjadi dasar dalam mengukur kecukupan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
1. Ketersediaan Puskesmas
Dari data jumlah puskesmas di Indonesia dan ketersediaan Puskesmas menunjukkan indeks 1,4 per 100.000 penduduk. Indeks 1,4 Puskesmas per 100.000 penduduk menunjukkan bahwa masih ada kekurangan fasilitas kesehatan primer di Indonesia. Standar internasional yang sering dijadikan acuan oleh WHO menyarankan setidaknya 2 pusat kesehatan primer per 100.000 penduduk untuk memastikan akses layanan kesehatan yang memadai, terutama di wilayah-wilayah yang padat penduduk atau sulit dijangkau.
Menurut data dari Kementerian Kesehatan RI, peningkatan ketersediaan Puskesmas menjadi prioritas dalam rangka mendukung pemerataan akses layanan kesehatan yang berkualitas di seluruh wilayah Indonesia. Kekurangan ini juga menggarisbawahi pentingnya program pemerintah untuk memperluas jangkauan Puskesmas, terutama di wilayah pedesaan dan daerah terpencil .
2. Ketersediaan Klinik dan TPMD
Ketersediaan Klinik dan Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD) di Indonesia yang mencapai indeks 1,06 per 10.000 penduduk menunjukkan akses terhadap fasilitas kesehatan primer yang lebih baik dibandingkan dengan Puskesmas. Angka ini berarti setiap 10.000 penduduk memiliki akses yang relatif lebih mudah ke layanan kesehatan dasar yang disediakan oleh Klinik dan TPMD.
Meskipun demikian, tantangan masih ada terkait pemerataan ketersediaan, terutama di daerah terpencil dan pedesaan. Untuk mencapai pemerataan layanan yang optimal, strategi distribusi dan pengembangan fasilitas di wilayah-wilayah tertentu masih perlu ditingkatkan.
3. Ketersediaan tempat Tidur
Menurut standar World Health Organization (WHO), pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan rujukan di suatu wilayah dapat dilihat dari rasio tempat tidur rumah sakit per 1.000 penduduk. WHO menetapkan standar minimal 1 tempat tidur per 1.000 penduduk. Sejak tahun 2019 hingga 2023, rasio tempat tidur di rumah sakit di Indonesia telah melampaui standar tersebut, dengan angka mencapai 1,38 per 1.000 penduduk pada tahun 2023. Hal ini menunjukkan bahwa jumlah tempat tidur rumah sakit di Indonesia sudah memenuhi standar WHO untuk kebutuhan pelayanan kesehatan.
Indeks Ketersediaan Fasilitas Kesehatan ini dapat memberikan gambaran mengenai tingkat kesiapan dan ketersediaan sarana kesehatan di suatu wilayah, termasuk jumlah tenaga medis, peralatan, dan infrastruktur yang mendukung pelayanan kesehatan. Indeks ini membantu pemerintah dan masyarakat dalam mengidentifikasi area yang membutuhkan peningkatan fasilitas kesehatan, sehingga dapat menunjang pemerataan akses dan kualitas layanan kesehatan di berbagai daerah.
- Website: https://ehealth.co.id/
- Whatsapp: +6285777779926
- Email: info@ehealth.co.id