Proses akreditasi klinik sendiri telah disosialisasikan oleh pemerintah semenjak beberapa tahun silam. Bagi pemilik dan pengelola klinik, akreditasi ini menjadi salah satu hal yang sangat penting guna meningkatkan pelayanan dan kepercayaan para penggunanya. Akreditasi klinik biasanya diperbaharui setiap beberapa tahun sekali. Untuk mendapatkannya, sebuah klinik tentunya harus melakukan persiapan akreditasi klinik yang baik dan matang.

Persyaratan untuk Persiapan Akreditasi Klinik

Ketika ingin mendapatkan akreditasi, tentu saja klinik tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan. Mengacu pada PERMENKES No.46 Tahun 2015, standar akreditasi klinik terbagi menjadi 4, yakni:

Syarat Kepemimpinan dan Manajemen Fasilitas Kesehatan (KMFK)

  • Pemenuhan syarat lokasi, prasarana, bangunan & ruang, peralatan, dan tenaga kerja. Pemenuhan persyaratan seputar ketenagaan sesuai peraturan dan jenis pelayanan yang diadakan.
  • Jaminan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan klinik, sejalan dengan visi & misi, tata nilai, tujuan, tugas & fungsi klinik tersebut.
  • Kejelasan hak & kewajiban pengguna layanan.
  • Penyelenggaraan oleh pihak ketiga telah memenuhi peraturan & standar, jika sebagian aktivitas klinik tersebut dikontrakkan pada pihak ketiga.
  • Pemeliharaan sarana & prasarana yang baik.

Syarat Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP)

  • Pendaftaran pasien direncanakan dan dilaksanakan sesuai kebutuhan dengan dukungan sarana dan lingkungan yang memadai.
  • Melakukan kajian awal dengan baik untuk mendukung rencana dan pelaksanaan layanan.
  • Hasil kajian awal harus dilakukan oleh petugas kesehatan professional.
  • Rencana tindakan lebih lanjut dan pengobatan disusun dengan jelas dan melibatkan pasien atau anggota keluarga.
  • Rencana rujukan ke sarana pelayanan lain diatur melalui prosedur yang jelas.
  • Pelaksanaan layanan berpedoman pada kebijakan, prosedur, dan aturan yang berlaku.
  • Memiliki layanan anestesi sederhana dan pembedahan minor.
  • Memberikan pendidikan atau sosialisasi pada pasien dan keluarga.
  • Pemulangan dan tindak lanjut pasien dilakukan melalui sebuah prosedur yang baik dan benar.

Syarat Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK) dan Pelayanan Laboratorium

Khusus untuk klinik yang memiliki fasilitas laboratorium dan farmasi.

  • Pelayanan lab. tepat waktu dan sesuai standar, peraturan, dan hukum yang berlaku.
  • Pengelolaan obat secara efisien untuk kebutuhan pasien.
  • Tersedianya pelayanan radiodiagnostik untuk kebutuhan pasien, dilakukan oleh tenaga profesional dan memenuhi aturan yang ada.
  • Kebutuhan data & informasi bagi pihak-pihak yang terlibat diperoleh melalui proses baku.
  • Lingkungan pelayanan sesuai hukum, regulasi, dan izin yang berlaku.
  • Pengelolaan peralatan secara tepat.
  • Ada proses rekrutmen, retensi, development, dan pendidikan berkelanjutan.

Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP)

  • Perencanaan, monitoring, kegiatan evaluasi layanan, serta keselamatan jadi tanggungjawab seluruh pekerja di dalamnya.
  • Mutu layanan dan keselamatan dipahami oleh semua pihak yang berkepentingan.
  • Mutu layanan dan sasaran keselamatan pasien diukur, dikumpulkan, dan dievaluasi secara tepat.
  • Perbaikan mutu layanan dan keselamatan selalu diupayakan, dikumpulkan, dan dievaluasi dengan tepat.

Setelah memenuhi semua persyaratan persiapan akreditasi klinik seperti di atas, selanjutnya klinik tersebut dapat melakukan pengajuan akreditasi pada sebuah lembaga independen penyelenggara akreditasi yang berwenang.

Sistem akreditasi klinik sendiri lebih sederhana dibandingkan dengan akreditasi pada puskesmas dan rumah sakit. Dimana proses akreditasi klinik hanya terdiri dari 4 bab (seperti diatas), sementara akreditasi untuk puskesmas terdiri dari 9 bab.

Ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan dari akreditasi ini, bagi klinik hal ini tentu akan meningkatkan kepercayaan konsumen (pasien) lantaran akreditasi membuktikan bahwa klinik tersebut telah memenuhi standar yang ada. Akreditasi juga menjadi salah satu syarat bagi sebuah klinik untuk bisa menjalin kerjasama dengan BPJS.

Apakah Anda saat ini tengah melakukan perencanaan untuk persiapan akreditasi klinik? Efisiensi dan efektivitas aktivitas di klinik tersebut akan menjadi poin penting dalam penilaian akreditasi klinik. Untuk mengatur data dan sistem klinik jadi jauh lebih mudah dan efisien, Anda bisa beralih menggunakan aplikasi yang menyediakan sistem manajemen dan rekam medis elektronik. Salah satunya adalah aplikasi klinik ehealth.co.id.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi kami di:

Jadikan sistem operasional klinik Anda jadi jauh lebih efektif dengan Ehealth!